1. Dokumen untuk WNA: CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan; Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri; Fotokopi paspor; Fotokopi akta
iq5a6ne.