Demikian Memori Kasasi Pemohon Kasasi/ Pembanding, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi/ Pembanding melalui Kuasa Hukumnya mengucapkan terima kasih. Putusan. Mahkamah Agung RI No.1576 K/PDT/2014, tanggal 21 Oktober 2014 yang telah. berkekuatan hukum Tetap. Adapun Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Perkara Perdata No: 481/Pdt/2013/PT.Bdg, tanggal 9 Januari 2014,putusan mana yang amarnya berbunyi. sebagai berikut : 1. Bahwa Termohon membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan Pemohon dalam. Permohonannya kecuali secara tegas diakui oleh Termohon. 2. Bahwa dalil-dalil Termohon pada bagian Eksepsi di atas, merupakan bagian tidak. terpisahkan pada bagian Pokok Perkara. 3. Bahwa Termohon menolak Permohonan Huruf B karena ditinjau dari Permohonan. Pemohon 3. MENGUPLOAD AKTA BANDING Petugas Meja III Perdata mengupload akta banding yang telah dibuat oleh panitera pada bagian Informasi Data Permohonan Banding dengan mengklik tombol Unggah Akta Banding. Gambar 8 Unggah Akta Banding Selanjutnya petugas pilih Choose File, file yang diupload hanya bertipe JPG/JPEG/PNG atau PDF. Gambar 9 Akta Banding Upload Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara perdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan. Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di atas, berikut beberapa perbedaan antara replik dan duplik. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI. TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 378 K/PDT/2011 TERTANGGAL: 21 DESEMBER 2011. DALAM PERKARA ANTARA: ADITYA RAHMAN, SE., PEMOHON Peninjauan Kembali (semula Pemohon Kasasi II, Terlawan II/ Pembanding) Unduh sebagai DOC, PDF, Contoh Memori Banding Perdata. SAYYED FAISAL ALMALIKI. Banding. Banding. Kontra Memori Kasasi Midian Manurung. Menlmbang bahwa Terbandlng telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 22 Oktober 2020 yang1diterima di Kepanitaraan Perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 22 Oktober 2020, yang telah pula dlsampaikan kepapa Pembanding pada tanggal 23 Oktober 2020. 6. PUTUSAN YANG MEMERLUKAN EKSEKUSI Dari 4 ( empat ) jenis putusan dalam pasal 97 ayat 7 UU. No. 5 Tahun 1986, hanya dalam hal : “Gugatan Di kabulkan“ yang memerlukan tindak lanjut (follow-up) dalam bentuk Eksekusi, dan itupun yang bersifat “Kondemnatoir“ seperti : - Kewajiban untuk mencabut KTUN yang bersangkutan ; - Kewajiban untuk mencabut KTUN yang lama dan menerbitkan KTUN yang baru. Top Pdf Kontra Memori Banding Para Terbanding Semula Para Penggugat 123dok Com from data03.123doks.com Memori banding terhadap putusan pengadilan negeri makasar nomor : Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk . Menerima permohonan banding dari terdakwa sailendara tersebut; 23 palangka raya lniq.